Rabu, 31 Maret 2010

DEMOKRASI PANCASILA

DEMOKRASI PANCASILA

( DESKRIPSI KONSEP DEMOKRASI DI INDONESIA )











NAMA : SRI HANDAYANI
KELAS : 2EA14
NPM : 11208187



UNIVERSITAS GUNADARMA













DAFTAR ISI

KATAPENGANTAR 1
PENDAHULUAN 2
DEMOKRASI PANCASILA ( DESKRIPSI KONSEP DEMOKRASI DI INDONESIA )
1. Pengertian Demokrasi pancasila 3
a. Demokrasi di Indonesi 4
b. Demokrasi Menurut Soekarno 5
2. Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila 6
3. Ciri – Ciri Demokrasi Pancasila 7
4. Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila 8
5. Fungsi Demokrasi Pancasila 10
6. Beberapa Perumusan Mengenai demokrasi Pancasila 11
DAFTAR PUSAKA




















KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena berkat rahmat-Nya saya dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “ Demokrasi Pancasila “. Makalah ini diajukan guna memenuhi tugasmata kuliah Pendidikan Pancasila.
Kami mengucapakan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan sesuai dengan waktunya. Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, penulis sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi segala usaha kita.





Jakarta,27 Maret 2010




Penyusun







PENDAHULUAN


Dalam rangka mengikuti perkuliahan Pendidikan Pancasila, maka dengan ini saya membuat makalah yang berjudul “ Demokrasi Pancasila dengan sebaik-baiknya. Dan semoga apa yang dicita-citakan saya dapat tercapai. Penyusunan makalah ini, diharapkan dapat manambah pengetahuan tentang Pendidikan Pancasila akan pentingnya memahami makna Pancasila itu sendiri pada Negara kita yaitu Indonesia dan juga untuk menambah wawasan baik bagi saya maupun orang – orang yang membaca makalah ini















DEMOKRASI PANCASILA
( DESKRIPSI KONSEP DEMOKRASI DI INDONESIA )

1. Pengertian Demokrasi Pancasila
Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Menurut Wikipedia Indonesia, demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit 2 prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:
I. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
II. Sistem Konstitusionil
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan 2 istilahRechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu ‘kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan’, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.
Dengan demikian demokrasi Indonesia mengandung arti di samping nilai umum, dituntut nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat, usaha dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian lain dari demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (demokrasi pancasila). Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham Lincoln, mantan presiden Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa demokrasi suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, berarti pula demokrasi adalah suatu bentuk kekuasaan dari – oleh – untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktik, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukan untuk rakyat keseluruhan, tetapi populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal memiliki hak preogratif forarytif dalam proses pengambilan/pembuatan keputusan menyangkut urusan publik atau menjadi wakil terpilih, wakil terpilih juga tidak mampu mewakili aspirasi yang memilihnya.




a. Demokrasi di Indonesia
Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, UUD 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan PDI-P sebagai pemenang Pemilu.

b. Demokrasi Menurut Soekarno
Pada dasarnya,Soekarno tidak setuju kalau Indonesia disebut negara demokrasi dan Soekarno ingin mengubah Indonesia sebagai negara sosialis.Karena Menurutnya,Demokrasi itu berasal dari kata Demok dan Krasi yang berarti " Sing gede di mok-mok,Sing Kecil di krasi " atau "yang besar di pegang-pegang yang kecil diinjak-injak".Maksudnya, Demokrasi menurut Soekarno itu tidak mementingkan rakyat secara keseluruhan,tetapi hanya rakyat yang besar saja yang diperhatikan,oleh karena itu Soekarno tidak setuju.
Jadi memang sangat disarankan untuk tidak menggunakan Sistem Demokrasi dalam pemerintahan suatu negara. Karena sangat merugikan masyarakat luas. Sistem pemerintahan yang paling baik dan efektif untuk suatu negara adalah Sistem Pemerintahan Syariat Islam. Karena sangat menjunjung tinggi keadilan untuk rakyatnya. Sistem yang telah dibuktikan sangat baik berjalan pada masa kehidupan Rasulullah Muhammad SAW. Ideologi Islam terbukti menjadi cara yang paling baik untuk umat manusia



Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:
1. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
2. Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
3. Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
4. Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.

2. Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila
Prinsip merupakan kebenaran yang pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain sebagainya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat 2 landasan pokok yang menjadi dasar yang merupakan syarat mutlak untuk harus diketahui oleh setiap orang yang menjadi pemimpin negara/rakyat/masyarakat/organisasi/partai/keluarga, yaitu:
1. Suatu negara itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau milik suatu keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan pula milik penguasa negara.
2. Siapapun yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku ‘pengurus’ rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh rakyatnya, dan sekaligus selaku ‘pelayan’ rakyat, yaitu tidak boleh/bisa bertindak zalim terhadap ‘tuannya’, yakni rakyat.
Adapun prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
a. Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
- Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),
- Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
- Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
b. Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
c. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
d. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya,
e. adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi “Untuk menyalurkan aspirasi rakyat”,
f. Pelaksanaan Pemilihan Umum;
g. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
h. Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
i. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
j. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.

3. Ciri-ciri Demokrasi Pancasila
Dalam bukunya, Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, Idris Israil menyebutkan ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut:
- Kedaulatan ada di tangan rakyat.
- Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
- Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat
- Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
- Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
- Menghargai hak asasi manusia.
- Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
- Tidak menganut sistem monopartai.
- Pemilu dilaksanakan secara luber.
- Mengandung sistem mengambang.
- Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
- Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.

4. Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila
Landasan formil dari periode Republik Indonesia III ialah Pancasila, UUD’45 serta Ketetapan-ketetapan MPRS. Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila menurut prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Batang Tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut:
a) Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum
Negara Indonesia berdasarkan hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.

b) Indonesia menganut sistem konstitusional
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi, di samping oleh ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-undang.

c) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi
Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu:
- Menetapkan UUD;
- Menetapkan GBHN; dan
- Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden

Wewenang MPR, yaitu:
- Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden;
- Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN;
- Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden;
- Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;
- Mengubah undang-undang.

d) Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.

e) Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislative ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.
Hak DPR di bidang pengawasan meliputi:
- Hak tanya/bertanya kepada pemerintah;
- Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah;
- Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah;
- Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal;
- Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.

f) Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil.
Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.

g) Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.

5. Fungsi Demokrasi Pancasila
Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
a. Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
Contohnya:
- Ikut menyukseskan Pemilu;
- Ikut menyukseskan Pembangunan;
- Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
b. Menjamin tetap tegaknya negara RI,
c. Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional,
d. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,
e. Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara,
f. Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab,
Contohnya:
- Presiden adalah Mandataris MPR,
- Presiden bertanggung jawab kepada MPR.

6. Beberapa Perumusan Mengenai Demokrasi Pancasila
Dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Politik, Prof. Miriam Budiardjo mengemukakan beberapa perumusan mengenai Demokrasi Pancasila yang diusahakan dalam beberapa seminar, yakni:

a. Seminar Angkatan Darat II, Agustus 1966
Bidang Politik dan Konstitusional.
- Demokrasi Pancasila seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar1945,yang berarti menegakkan kembali azas negara-negara hukum dimana kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga negara, dimana hak-hak azasi manusia baik dalam aspek kolektif, maupun dalam aspek perseorangan dijamin, dan dimana penyalahgunaan kekuasaan, dapat dihindarkan secara institusionil. Dalam rangka ini harus diupayakan supaya lembaga-lembaga negara dan tata kerja orde baru dilepaskan dari ikatan pribadi dan lebih diperlembagakan ( depersonalization, institusionalization )
- Sosialisme Indonesia yang berarti masyarakat adil dan makmur.
- Clan revolusioner untuk menyelesaikan revolusi , yang cukup kuat untuk mendorong Indonesia ke arah kemajuan sosial dan ekonomi sesuai dengan tuntutan-tuntutan abad ke-20.
Bidang Ekonomi
Demokrasi ekonomi sesuai dengan azas-azas yang menjiwai ketentuan-ketentuan mengenai ekonomi dalam Undang-undang Dasar 1945 yang pada hakekatnya, berarti kehidupan yang layak bagi semua warga negara, yang antara lain mencakup :
- Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan negara dan
- Koperasi
- Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hukum dalam penggunaannya
- Peranan pemerintah yang bersifat pembina, penunjuk jalan serta pelindung.

b. Musyawarah Nasional III Persahi : The Rule of Law, Desember 1966
Azas negara hukum Pancasila mengandung prinsip:
- Pengakuan dan perlindungan hak azasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, kultural dan pendidikan.
- Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan/kekuatan lain apapun.
- Jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan. Yang dimaksudkan kepastian hukum yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.

c. Symposium Hak-hak Azasi Manusia, Juni 1967
Demokrasi Pancasila, dalam arti demokrasi yang bentuk-bentuk penerapannya sesuai dengan kenyataan-kenyataan dan cita-cita yang terdapat dalam masyarakat kita, setelah sebagai akibat rezim Nasakom sangat menderita dan menjadi kabur, lebih memerlukan pembinaan daripada pembatasan sehingga menjadi suatu ‘political culture’ yang penuh vitalitas.
Berhubung dengan keharusan kita di tahun-tahun mendatang untuk mengembangkan a rapidly expanding economy, maka diperlukan juga secara mutlak pembebasan dinamika yang terdapat dalam masyarakat dari kekuatan-kekuatan yang mendukung Pancasila. Oleh karena itu diperlukan kebebasan berpolitik sebesar mungkin. Persoalan hak-hak azasi manusia dalam kehidupan kepartaian untuk tahun-tahun mendatang harus ditinjau dalam rangka keharusan kita untuk mencapai keseimbangan yang wajar di antara 3 hal, yaitu:
- Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan.
- Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya.
- Perlunya untuk membina suatu rapidly expanding economy.






DAFTAR PUSAKA

Budiardjo, Miriam. 2002. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.
Israil, Idris. 2005. Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan.
Malang : Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya.
Sharma, P. 2004. Sistem Demokrasi Yang Hakiki.
Jakarta : Yayasan Menara Ilmu.
http://www.e-dukasi.net/modulonline/MO21/ppkn20307.htm
http://www.wikipedia.org

Rabu, 24 Maret 2010

Tips diet sehat dan alami

Pagi…

Makan buah saja (selain pisang ma alpukat/Makanan Diet), boleh dalam bentuk jus juga. Kalo merasa bosan bisa juga buah campur plain yoghurt. Takut sakit perut?? Ya ga lah, ini dah saya praktekan en no effects at all. Sarapan pagi yang baik jam 6-7. Banyak orang ga sarapan coz takut gemuk. Well, sebenernya dengan sarapan tu membantu kinerja organ2 tubuh kita. Tapi perlu diingat, kalo pagi jangan mkn berat, coz jam 4-12 tu proses pembuangan.

Siang…

Dimulai dari jam 12… Nah saat ini kita boleh makan seperti biasa. Jangan berlebihan juga, coz sesuatu yang berlebihan kan ga baik. Porsi normal lah sesuaikan ma pengeluaran juga (Diet Makanan). Jangan tunggu mpe kenyang coz katanya berhentilah makan sebelum kenyang agar Cepat Langsing.

Malam…

Jika lapar, boleh makan tapi tanpa nasi or karbohidrat laennya. Makan malam harus di stop jam 20. jam 20-4 tu fase tubuh untuk menyerap, jadi kalo kita masih ajah makan berat, kasian kan ga istirahat organ2nya coz harus kerja terus. Itu sebabnya orang sering sakit juga, coz organ tubuhnya ga dibiarkan untuk memulihkan diri/Diet Cepat.

Di luar waktu makan pagi, siang, dan malam terasa lapar, ngemilnya buah yah. So, gpp kok makan sering tapi buah.. hehehhe.. En jangan lupa juga olah raga. Itu penting bgt. Makan sehat tapi ga olah raga, ga banget deh. Usahan rutin 3-4x seminggu buat membantu program Diet Alami.

Awalnya mungkin terasa berat coz kita terbiasa eat heavy meal terus. Cobalah secara perlahan, nanti tubuh juga akan terbiasa. Kalo pengen Langsing Sehat dan Langsing Cepat, jangan minum pil, kapsul, or segala jenis obat pelangsing. Kalopun pake obat pelangsing , pilihlah yang herbal (Makanan Langsing) Ubah pola hidup en olah raga, itu resep mujarab deh. Nah, mulai sekarang niatkan dirimu. Saya paling ga suka orang yang bilang GA BISA..!!! Jangan menyerah sebelum bertanding.


Tips dan trik agar belajar bisa Menyenangkan


Tips dan trik agar belajar bisa Menyenangkan

1. Cari tempat yang menyenangkan
Kamu bisa belajar di mana saja, tapi pilihlah tempat yang menyenangkan buat kamu. Kamu bisa belajar di kamar tidur, kamar makan, ruang keluarga, dan kamar mana saja yang menurut kamu menyenangkan, asal jangan di kamar mayat yah... hiii atut.

2. Cari suasana yang menyenangkan
Cobalah belajar di tengah malam sekitar jam 03.00 dan sehabis Sholat Subuh. Insya allah ilmu akan lebih mudah dipahami daripada belajar di waktu-waktu yang lain.

3. Cari suasana hati yang menyenangkan
Kamu tidak baik belajar ketika hati sedang gundah, sedang was-was, sedang marah, memendam kekecewaan dan masalah-masalah yang lain. Belajarlah ketika hati sedang tenang, pikiran sedang damai dan otak sedang mood.

4. Cari teman belajar yang menyenangkan
Sebaiknya kamu belajar bersama teman yang pintar agar bila kamu menemui kesulitan, kamu bisa bertanya kepadanya. Salah bila kamu belajar bersama anak yang kemampuannya lebih rendah dari kamu, jadi tambah pusssiiiing.

5. Cari topik atau materi yang menyenangkan
Pelajarilah terlebih dahulu materi atau pokok bahasan yang menyenangkan. Bagaimana agar semua materi pelajaran bisa menyenangkan? Kuncinya adalah motivasi. Anggaplah semua materi pelajaran itu menyenangkan dan berguna untuk kamu. Mulailah dari sekarang mencoba untuk mencintai setiap materi pelajaran.

Bila kamu benci sama matematika, mulailah dari sekarang coba mendekat dan berusaha berkenalan dengan matematika. Tak kenal maka tak sayang. Tanamkan dalam diri kamu bahwa matematika itu nanti sangat berguna bagi kehidupan kamu. Selamat belajar.....

Selasa, 16 Maret 2010

Tips Merawat Rambut Sehat

Berikut tipsnya:
- Aktivitas yang Anda jalani sehari-hari
menentukan seberapa sering seharusnya Anda mencuci rambut. Tidak ada patokan
yang baku berapa hari sekali harus
mencuci rambut. Namun, bila aktivitas Anda lebih banyak berada di luar ruangan,
cucilah rambut setiap hari.
- Hindari menggaruk kulit kepala pada saat
mencuci rambut. Selain akan membuat kulit kepala terluka, cara ini juga membuat
pelembab alami yang terdapat di kulit kepala berkurang. Lakukan pijatan ringan
pada bagian kulit kepala.
- Untuk mengatasi rambut yang sangat kering,
gunakan kondisioner setiap habis keramas. Pastikan Anda telah membilas sisa
shampo saat mengoleskannya di rambut.
- Bila kondisi rambut sedang rusak, biarkan
rambut mengering secara alami. Bungkus rambut dengan handuk yang cukup tebal
dan lembut. Hindari menggosok rambut dengan handuk, karena akan menyebabkan
rambut semakin kusut.
- Tapi, bila Anda sedang diburu waktu gunakan
bantuan pengering rambut (hair dryer) pada suhu sedang, dalam kondisi rambut
lembab. Usahakan pakai pengering rambut dalam jarak paling aman, yaitu 3-4 cm
dari rambut.
- Gerakan hair dyer mulai dari bagian atas hingga
ke bawah rambut. Ini akan membuat kutikula rambut menutup rapat. Dengan
demikian rambut tampak lebih lurus dan rapi.
- Hindari menarik rambut terlalu kuat dengan sisir saat memakai hair dyer,
karena menyebabkan rambut mudah patah dan rontok.
- Gunakan bantuan sisir rambut bulat dengan
penampang metal. Ini akan membuat rambut lebih cepat kering. Sesuaikan ukuran
sisir dengan model rambut Anda.
BERKILAU DALAM SEKEJAP
Rambut yang telanjur rusak butuh waktu cukup lama
untuk kembali bercahaya. Namun ada trik-trik untuk menyiasati rambut tampak
lebih berkilau dalam waktu relatif cepat.
- Untuk rambut yang sangat kering gunakan hair mask (masker rambut) minimal
seminggu sekali. Oleskan masker secara merata, biarkan selama beberapa menit.
Perawatan ini akan membuat rambut terasa lebih lembut dan bersinar.
- Atau oleskan plain yoghurt pada rambut satu atau dua kali dalam sebulan.
Oleskan saat rambut dalam kondisi basah, biarkan selama 5 menit untuk
menghasilkan rambut lebih berkilau.
- Untuk mendapatkan efek lurus dan berkilau pada rambut kusam atau yang sudah
pudar warnanya, pakai saja rol rambut, lalu catok rambut selama 10-15 menit.
Setelah itu semprotkan hair shine (pengkilap rambut) secara merata.







KIBARKAN BENDERA KEMBALIKAN JATI DIRI NEGARA

KIBARKAN BENDERA KEMBALIKAN JATI DIRI NEGARA

Mengembalikan jati diri bangsa. Baru-baru ini ada bom bunuh diri di jakarta, puluhan orang tewas seketika, setidaknya itulah berita yang baru santer diberitakan diseluruh saluran televisi. Harga diri bangsa indonesia langsung otomatis jatuh di depan mata dunia,kepercayaan international hilng dalam sekejab mata. beginikah jati diri bangsa kita? akankah keadaan ini terus menerus seperti ini, apakah indonesia akan terus menerus didera dengan tindakan-tindakan tidak manusiawi seperti ini? apakah begini mental bangsa indonesia? mental perusak dan pembuat keonaran? Masih ingatkah kita tragedi bom bali hingga berkali kali? dan sekarang giliran jakarta yang jadi sasaran.

Untuk itulah sudah menjadi tugas kita semua selaku penerus bangsa untuk mengembalikan jati diri bangsa, sudah kewajiban kita lah mengibarkan bendera jati diri bangsa kita. Sebuah tanda tanya besar bagi kita, mungkinkah kita mampu mengembalikan jati diri bangsa yang sedang terpuruk saat ini. Jawabannya adalah “kita mampu” selama kita mau take action mewujudkannya. Keadaan bangsa kita saat ini sudah terpuruk dengan adanya krisis moneter yang berkelanjutan, kesulitan hidup menjadi momok menakutkan bagi kita, pantaskah kita memperkeruh suasana dengan tindakan anarkis? pantaskah kita diberi gelar negara teroris oleh dunia? benarkah kita adalah negara lemah di sisi keamanan?. tantunya kita bukan negara anarkis dan bukan pula negara teroris serta bukan pula negara lemah, kita adalah negara kuat yang mampu membuktikan jati diri bangsa kita. Mariberjuang bersama kita mengembalikan jati diri bangsa.

harapan berkibarnya bendera lambang tingginya jati diri bangsa memang sangat diharapkan, penerus bangsa ini yaitu pemuda dan pemudi indonesia sungguh-sungguh sangat diharapkan. mulai pudarnya cermin jati diri bangsa indonesia mulai terlihat sekitar beberapa tahun yang lalu, indonesia mulai berubah seiring berjalannya waktu. perubahan kemunduran, dan bukan perubahan kemajuan. Inilah mengapa beritajitu.com mengadakan kontes seo mengembalikan jati diri bangsa indonesia, tidak lain dan tidak bukan untuk menggemborkan pemulihan jati diri bangsa indonesia ke asal mulanya.

Tanggal 17 agustus telah lewat beberapa hari yang lalu, kita melihat dimana-mana berkibar sang saka merah putih dengan gagahnya, sebuah tanda akan kemerdekaan yang diraih bangsa ini 64 tahun silam, kemerdekaan yang digenggam dengan aliran darah para pejuang bangsa. Bendera jati diri bangsa, itulah sebutan bagi sang merah putih, sosok bendera yang menggambarkan kekuatan negeri ini, persatuan bangsa dan kekompakkan penduduk negeri ini. Namun seiring berjalannya waktu seolah jati diri bangsa ini menghilang ditelan bumi, PR buat kita semua saat ini adalah mengembalikan jati diri bangsa indonesia ke keadaan semula.

Perilaku generasi bangsa dari tahun ke tahun adalah bukti dari identitas dan jati diri bangsa ini. Usaha untuk mengembalikan jati diri bangsa adalah tugas bagi semua generasi bangsa Indonesia. Di zaman ini realita kehidupan generasi bangsa ini dapat dibilang jauh dari keinginan bangsa ini untuk mengembalikan jati diri bangsa. Betapa tidak, generasi saat ini, terutama pemuda kini terperosok ke dalam kehidupan yang identik dengan hedonisme, materialisme, anarkisme dan lainnya. Westernisasi telah menggerogoti rasa nasionalisme dan toleransi di setiap jiwa anak bangsa. Kita dapat melihat bahwa saat ini para generasi muda hanya mementingkan gaya hidup yang konsumtif dan kekerasan. Tawuran antar pelajar yang diakibatkan oleh hal yang sepele masih saja terjadi hingga hari ini. Maka dapat dibayangkan bagaimana jadinya generasi bangsa ini selanjutnya di masa depan bila hal ini masih saja terjadi. Filterisasi dari dampak globalisasi adalah hal terpenting untuk menjaga generasi bangsa ini dari degradasi rasa nasionalisme dan kebangsaan. Filterisasi dibutuhkan sedini mungkin dan seketat mungkin bagi generasi muda, agar kita dapat mengembalikan jati diri bangsa ini.

Pemerintah adalah aktor utama untuk permasalahan ini, dan pendidikan formal dan informal yang terdapat di negara ini haruslah menunjang hal tersebut. Mungkin saja kita tidak dapat menyelamatkan generasi saat ini dari ‘pengkhianatan’ yang terjadi dalam diri bangsa Indonesia. Akan tetapi satu hal yang dapat kita lakukan untuk menjaga generasi bangsa dalam nasionalisme dan penghargaan pada Pancasila adalah, melalui peran orang tua untuk mulai peduli pada masalah kebangsaan ini.

Untuk mnumbuhkan rasa nasionalisme dan mengembalikan jati diri bangsa, ini peran orangtua untuk mendidik anaknya adalah salah satu hal terpenting. Mulailah memperhatikan dari apa yang dimainkan oleh anak-anak, karena dari hal yang mereka sukai akan tumbuh rasa yang lebih untuk mngetahui dan mencintai. Bila saat ini kita, para orangtua hanya mengenalkan mereka pada mainan-mainan yang diambil dari luar negeri, maka mulailah dari sekatang memperkenalkan kepada mereka permainan daerah, yang asli dari negeri sendiri. Mengubah cara pandang terhadap permainan daerah adalah penting. Anggapan kita bahwa permainan daerah adalah kuno, ketinggalan zaman, dan tidak berkelas adalah suatu pandangan yang harus diubah. Nyatanya permainan yang berasal dari daerah memiliki banyak manfaat bagi anak, karena permainan daerah ini mengajarkan anak untuk bersosialisasi dan berempati pada lingkungan dan orang-orang di sekitarnya. Maka proses untuk mengembalikan jati diri bangsa harus kita mulai dari hal yang kita anggap kecil terlebih dahulu, seperti memberikan pendidikan untuk menumbuhkan rasa nasionalisme dan kebangsaan pada anak. Karena hasil yang akan didapat adalah generasi masa depan yang lebih mengenal bangsa dan menjunjung tinggi martabat bangsanya. Maka dari sekarang mulailah melakukan perubahan dan aksi yang dapat mengembalikan jati diri bangsa ini.

From : Blogdetik.com

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


A.Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan

1. Belakang Pendidikan Kewarganegaraan Latar

Sejarah bangsa Indonesia di mulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, dilanjutkan dengan era perebutan dan mepertahankan kemerdekaan sampai era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda denagn zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda di tanggapi o9leh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai perjuangan bangsa yang tumbuh dan berkembang. Nilai kesamaan dilandasi oleh jiwa, tekat, dan semangat kebangsaan. Semuanya tumbuh menjadi kekuatan yang tumbuh untuk mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Wadah Nusantara.

Semanagt perjuangan bangsa tak kenal menyerah terbukti pada Perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat itu dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Semanagt perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang melahirkan sikap dan perilaku heroic dan patriotik menumbuhkan kekuatan, kesanggupan dan kemauan yang luar biasa.

Pengaruh globalisasi merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam Perjuangan Fisik merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut dinamika kehidupan bermasyarakat.

2.Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan

a.Hakikat Pendidikan

Pendidikan tinggi tidak dapat mengakibatkan realita kehidupan global yang digambarkan sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan paradok dan ketakterdugaan. Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memili pola piker, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak cinta tanah air berdasarkan pancasila.

b.Kemampuan Warga Negara

Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara,sikap serta prilaku cinta tanah air dan bersendikian kebudayaan bangsa, Wawasan Nusantara, serta Ketahanan Nasional dalam diri mahasiswa calon sarjana/ilmuan warga negara Negara Kesatuan Republik Indonesiayang sedang mengkaji dan akan menguasai iptek dan seni.

c.Menumbuhkan Wawasan Warga Negara

Setian warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengtahuan, teknologi dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara dan sikap serta prilaku yang bersendikian nilai-nilai budaya bangsa, Wawasab Nusantara dan Ketahanan Nasional.

d.Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan nasional harus menumbuhkan jiwa patriotik, mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat bangsa, kesetiakawanan social, kesadaran para sejarah bangsa, dan sikap menghargai jasa para pahlawan.

e.Kompetensi yang Diharapkan

Kompetensi diartikan sebagai seperngkat tindakan cerdas, penuh rasa tangung jawabbyang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.

B.Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak, dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara dengan Negara atas dasar Demokrasi, Hak Asasi Manusia (HAM), dan Bela Negara

Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara

1.Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara

a.Pengertian Bangsa

Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan adat, bahasa dan sejarah serta berperintah sendiri.

b.Pengertian dan Pemahaman Negara

Negara adalah organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sma mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintah yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Sebuah negara dapat berbentuk negara kesastuan (unitary state) dan negara serikat (federation)

2.Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia

NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengtur tentang kewajiban negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga negara terhadap negaranya dalam suatu system kewarganegaraan.

3.Proses Bangsa yang Menegara

Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, dimna sekelompok manusia yang berada di dalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Proses tersebut adalah sebagai berikut :

Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.

Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.

Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

4.Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara

Warga negara telah diamanatkan pada Pasal 26 (tentang kewajiban), Pasal 27 (tentang hak), Pasal 28 (tentang kewajiban), Pasal 30 (tentang hak dan kewajiban).

5.Hubungan Warga Negara dan Negara

a.Siapakah warga negara ?

Warganegara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang bertempat tinggal di Indonesia.

b.Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan

Kesamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan dan kewajiban warga negara dalam menjujung tinggi hokum dan pemerintahan tanpa perkecualian.

c.Hak Asasi Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi kemanusiaan

Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

d.Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul

Warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tertulis, dan sebagainya.

e.Kemerdekaan Memeluk Agama

Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 menyatakan : “Negaraberdasarkan atas Ketuhana Yang Maha Esa”. Dan ayat (2) berbunyi : ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan kepercayaannya itu”.

f.Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara

Pada Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 : “menyatakan hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut sertadalam usaha pembelaan negara”

g.Hak Mendapatkan Pengajaran

Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran

h.Kebudayaan Nasional Indonesia

Kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi rakyat Indonesia seluruhnya, baik kebudayaan lama dan asli yang berada dalam kebudayaan rakyat Indonesia.

i.Kesejahteraan Sosial

perekonomian berdasarkan asas kekeluargaan, cabang produksi yang di kuasai negara dan bumi,air dan kekeyaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai o9leh negra.

6.Pemahaman tentang Demokrasi

a.Konsep Demokrasi

Konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintah, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.

b.Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintah Negara

1.Bentuk Demokrasi

Bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara adalah Pemerintahan Monarki dan Pemerintahan Republik.

2.Kekuasaan dalam Pemerintah

Kekuasaan Legislatif, Kekuasaan Eksekutif, dan Kekuasaan Yudikatif.

3.Pemahaman Demokrasi di Indonesia

Dalam sistem Kepartaian, sistem pengisiaan jabatan pemegang kekeuasaan negara, dan hubungan antara pemegang kekuasaan negara, terutama eksekutif dan legislative.

4.Prinsip Daasar Pemerintahaan Republik Indonesia

Dua hal yang mendasar yang digariskan secara sistematis, yaitu Pancasila sebagai sumber hokum dan tata urut peraturan perundangan Republik Indonesia yang terdiri atas UUD 1945, Ketetapan MPR, UU dan Perpu, PP, Keppres dan peraturan pelaksanaan lain.

5.Beberapa Rumusan Pancasila

Rumusan Pancasila di rumuskan oleh Mr. Muhammad Yamin, Piagam Jakarta, Ir. Soekarno, Preambule UUD. Pada akhirnya dirumuskan rumusan Pancasila seperti di dalam Pembukaan UUD 1945.

6.Struktur Pemerintahaan Republik Indonesia

a.Badan pelaksanaan pemerintahaan (Eksekutif)

1.Pembagian pelaksanaan tugas dan fungsi

2.Pembagian berdasarkan kewilayahaann dan tingkat pemerintah.

b.Hal Pemerintah Pusat

1.Organisasi Kabinet

2.Badan Pelaksanaan Pemerintahaan

3.Pola Administrasi

4.Tugas Pokok Pemerintahan Nerara RI

5.Hal Pemerintahaan Wilayah

6.Hal Pemerintahaan Daerah

c.Pemahaman tentang Demokrasi Indonesian

Demokrasi Indonesia adalah pemerintah rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintah dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila.

7.Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia

Hak-hak Asasi Manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang berlaku bagi semua bangsa dan negara. Setiap orang dan setiap badab dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat pernyataan ini dan berusaha, dengan cara mengjar dan mendidik, untuk mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan ini dan, melalui tindakan-tindakan progresif secara nasional maupaun internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak dan kebebasaan itu secara umum dan efektif oleh bangsa-bangsa dari negara-negra anggota maupun dari daerah yang berada di bawah kekuasaan hokum mereka.

8.Kerangka dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.

a.Konsep Hubungan antara Pancasila dan Bangsa

Bahwa sila-sila dalam Pancasila menjadi falsafah bagi bangsa Indonesia. Artinya bahwa menjadikan cita-cita dalam setiap upaya melakukan pekerjaan dan kebenaran yang di tuju oleh bangsa Indonesia seperti yang tertuang dalam Pancasila.

b.Pancasila Sebagai Landasan Idiil Negara

cita-cita bangsa Indonesia pun kemudiaan menjadi cita-cita negara karena Pancasila merupakan landasan idealism Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sila-sila dalam Pancasila yang merupakan keberadaan yang hakiki perlu diwujudkan oleh bangsa Indonesia.

9.Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

a.Pncasila sebagai Ideologi Negara

Negara mempunyai cita-cita, yaitu keberadaan hakiki yang terdapat dalam Pancasila. Cita-cita tersebut tercermin dalam Pembukaan UUD 1945.

b.UUD 1945 sebagai landasan Konstitusi

c. Implementasai Konsep UUD 1945 sebagai Landasan Konsitusi

Pancasila, Penataan, Ekonomi, Kualitas Bangsa, Kekuatan Pertahanan dan Keamanan.

d. Konsep Pertama tentang Pancilasa sebagai Cita-citu dan Ideologi Negara.

Pada Pembukaan UUD 1945 : Alinea pertama, kedua, ketiga, keempat.

e.Konsepsi UUD 1945 dalam Mewadai Perbedaan Pendapat dalam Kemasyarakataan Indonesia

semua wadah organisasi kemasyarakatan ini di atur dalam undang-undang pelaksanaan tentang organisasi kemasyarakatan yang tentunya berdasarkan falsafah Pancasila.

f.Konsep UUD 1945 dalm Infrrastruktur Politik

Merupakan wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut menenntukan keputusan politik dalam mewujudkan cita-cita nasional berdasarkan falsafah bangsa..

10.Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

a.Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode

berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.

b.Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang dihadapi adalah Ancaman Fisik

Ancaman datang dari manapun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran menganai cara menghadapinya.

c.Periode Orde Baru dan Periode Reformasi

Ancaman yang dihadapi dalam periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak social. Untuk mewujudkan bela negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat.

Sabtu, 13 Maret 2010

8 cara menuju hidup sehat

8 cara menuju hidup sehat

TipsHidup sehat adalah salah satu resolusi Anda di tahun ini? Simak 8 tip menuju hidup sehat dari Sean Foy, President of Personal Wellness Corporation.

1.Mulai hari dengan sarapan
Penelitian menunjukan bahwa orang yang terbiasa sarapan pagi bertubuh lebih langsing dibandingkan mereka tidak sarapan juga bagus untuk menjaga berat badan ideal, mengurangi risiko obesitas, diabetes, penyakit jantung dan stroke.
2.Pilih menu seimbang
Jangan biarkan piring Anda dipenuhi makanan berkabohidrat atau berprotein semua. Usahakan tetap ada sayur atau salad buah. Pilih buah dan sayur berwarna cerah karena semakin cerah warnanya semakin banyak kandungan vitamin dan mineralnya.
3.Bergeraklah!
Parkirlah mobil lebih jauh dari biasanya, hindari lift/elefator dan gunakanlah tangga. Berjalan kaki 30 menit sama dengan dengan 10 menit berolahraga. Lumayan, bukan?
4.Nikmati makananmu
Kebanyakan orang mengira kalau makanan sehat itu tidak enak dan membosankan. Pilihlah jenis makanan yang low fat yang lezat sehingga anda juga menikmatinya. Boleh saja menambahkan rasa kedalam makanan asalkan tidak menambahkan kandungan kalorinya.
5.Pilih olahraga yang anda sukai.
Olah raga harusnya menyehatkan, bukannya menyiksa. kegiatan ini merupakan pelampiasan stres yang efektif untuk membuat tubuh kamu sehat. Pilihlah jenis olahraga yang anda sukai, agar terasa menyenangkan saat melakukannya.
6.Hindari stres
Stres mempengaruhi berat badan dan kesehatan anda. Juga berdampak buruk tak hanya pada nafsu makan tapi juga pada kemampuan tubuh dalam mencerna makanan. Sebisa mungkin berpikirlah positif agar terhindar dari stres.
7.Pilih makanan kecil yang sehat
Penelitian menunjukan bahwa makanan kecil sehat adalah cara tepat untuk mengontrol salera makan dan mengurangi berat badan. Pilih makanan kecil berupa buah atau susu segar.
8.Konsumsilah air lebih banyak lagi
Penilitian menunjukan bahwa konsumsi air yang cukup tak hanya bagus untuk kesehatan,
tapi juga membantu proses diet. Air bermanfaat untuk membantu kelancaran metabolisme tubuh.
info@tipshidupsehat.com

Yang Perlu Dihindari agar Kulit Tetap Mulus

Yang Perlu Dihindari agar Kulit Tetap Mulus

Asupan makanan mempengaruhi kesehatan dan tampilan kulit agar tetap terlihat cantik. Di salah satu artikel Kompas.com pernah disebutkan tentang bahan-bahan makanan yang perlu dikonsumsi untuk membuat kulit tetap sehat. Berikut adalah makanan-makanan (dan minuman) yang perlu dihindari jika ingin memaksimalkan kulit sehat nan cantik.
Camilan asin
Murad, dokter kulit kenamaan, menyatakan bahwa asupan sodium bisa mengisap kelembaban kulit dan membuatnya kering. Inilah yang menyebabkan kantung mata, mata sembab, dan bengkak. Hindari camilan asin untuk tetap terlihat cantik.

Alkohol
Sama seperti sodium, minuman beralkohol membuat kulit kering. Alkohol membuat lapisan atas saluran darah, semacam bentuk peradangan yang menghasilkan kerusakan kulit.

Makanan yang digoreng
Ketika dipanaskan dengan temperatur tinggi, minyak sayur seperti yang digunakan di kebanyakan restoran cepat saji bisa menimbulkan 4-hydroxy-trans-2-nonenal yang juga disebut HNE. Hal ini bisa menyebabkan sel-sel kulit mati. Kulit mati bisa menyebabkan kulit kering, pecah-pecah, dan kusam. Belum lagi apa yang diakibatkan pada tubuh Anda yang lainnya.

Karbohidrat olahan
Ini maksudnya permen, cake, dan makanan olahan lain. Makanan semacam ini penuh gula dan tepung putih yang membuat suplai androgen, hormon produksi minyak pada tubuh, meninggi. Sebuah studi menunjukkan, partisipan yang diet rendah gula tak memiliki banyak jerawat dibandingkan orang yang mengonsumsi lebih banyak makanan olahan. Lebih parah, karbohidrat semacam ini bisa menyebabkan glycation, yang membuat kolagen dan elastin lebih mudah menyerap dan rusak akibat radikal bebas.

Sumber : Kompas - Kamis, 30 April 2009

Investasi Saham di Pasar Modal

Investasi Saham di Pasar Modal

Andre adalah salah satu individu yang ikut memeriahkan perdagangan saham di bursa efek Jakarta. Sudah kurang lebih 3 tahun Andre selalu mengikuti dan bertransaksi saham. Semua keputusan dilakukan oleh dirinya sendiri dengan mengandalkan informasi yang dilihat, didengar, maupun dibacanya. Berdasarkan penuturannya, dia memperoleh keuntungan yang jauh lebih besar daripada bila ia hanya menempatkan uangnya di deposito.
Walau pasar masih dalam keadaan yang berfluktuasi, Andre melihat kesempatan di sana. Bersamaan dengan diberikannya perpanjangan waktu pembayaran utang Indonesia oleh Paris Club dan disertai dengan semakin menguatnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Jakarta (BEJ) juga ikut terdongkrak. Andre memperoleh keuntungan dari pergerakan harga saham waktu itu.
Andre merupakan individu yang melihat juga potensi jangka panjang dari beberapa saham unggulan serta ia juga melakukan transaksi jangka pendek untuk medapatkan keuntungan. Rasa-rasanya dari cerita Andre tadi kita bisa menyimpulkan bahwa Andre termasuk individu yang beruntungan bermain di bursa saham.
Lain lagi dengan dengan Hendra. Ia juga investor individu yang turut berinvestasi di bursa saham. Ia melihat berbagai kemungkinan mendapatkan keuntungan dari berinvestasi di saham.
Akan tetapi selama lebih dari 2 tahun bermain saham ia merasa bahwa belum mendapatkan keuntungan yang diinginkan alias merugi. Walau ia juga melakukan analisis sendiri serta mengikuti berbagai informasi yang diberikan oleh para pakar investasi atau analis profesional.
Jadi mungkin timbul pertanyaan, bagaimana sih menyiasati berinvestasi pada saham? Serta apa untung dan ruginya berinvestasi di saham? Mengapa pasar modal atau bursa saham berkembang hampir di semua negara di dunia? Apa manfaat dari keberadaan pasar modal?
Dan masih banyak lagi pertanyaan-pertanyaan seputar investasi saham dan keberadaan pasar modal, khususnya di Indonesia. Melalui artikel kali ini kami ingin membagikan informasi serta pengertian dasar dari istilah tadi serta kemungkinan Anda untuk juga berpastisipasi di dalamnya.

Apa Itu Pasar Modal dan Manfaatnya
Pada dasarnya, pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri. Instrumen-instrumen keuangan yang diperjualbelikan di pasar modal seperti saham, obligasi, waran, right, obligasi konvertibel, dan berbagai produk turunan (derivatif) seperti opsi (put atau call).
Di dalam Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pengertian pasar modal dijelaskan lebih spesifik sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Pasar modal memberikan peran besar bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal memberikan dua fungsi sekaligus, fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar modal menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer).
Dengan adanya pasar modal maka perusahaan publik dapat memperoleh dana segar masyarakat melalui penjualan Efek saham melalui prosedur IPO atau efek utang (obligasi).
Pasar modal dikatakan memiliki fungsi keuangan, karena pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih. Jadi diharapkan dengan adanya pasar modal aktivitas perekonomian menjadi meningkat karena pasar modal merupakan alternatif pendanaan bagi perusahaan-perusahaan untuk dapat meningkatkan pendapatan perusahaan dan pada akhirnya memberikan kemakmuran bagi masyarakat yang lebih luas.
Secara umum, manfaat dari keberadaan pasar modal adalah:
• Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi dana secara optimal.
• Memberikan wahana investasi yang beragam bagi investor sehingga memungkinkan untuk melakukan diversifikasi. Alternatif investasi memberikan potensi keuntungan dengan tingkat risiko yang dapat diperhitungkan.
• Menyediakan leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu negara.
• Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
• Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang sehat serta mendorong pemanfaatan manajemen profesional.

Apa Itu Saham?
Setelah kita mengikuti sedikit perihal pasar modal, manfaatnya bagi masyarakat dan perusahaan khususnya serta negara pada umumnya, sekarang kita akan membahas perihal saham, salah satu produk yang diperjualbelikan di pasar modal. Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perusahaan terbatas.
Wujud saham berupa selembar kertas yang menerangkan siapa pemiliknya. Akan tetapi, sekarang ini sistem tanpa warkat sudah mulai dilakukan di pasar modal Jakarta dimana bentuk kepemilikan tidak lagi berupa lembaran saham yang diberi nama pemiliknya tapi sudah berupa account atas nama pemilik atau saham tanpa warkat. Jadi penyelesaian transaksi akan semakin cepat dan mudah.
Saham atau ekuitas merupakan surat berharga yang sudah banyak dikenal masyarakat. Umumnya jenis saham yang dikenal adalah saham biasa (common stock). Saham sendiri dibagi menjadi dua jenis saham, yaitu saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferred stock).
Saham biasa, merupakan saham yang menempatkan pemiliknya paling yunior atau akhir terhadap pembagian dividen dan hak atas harta kekayaan perusahaan apabila perusahaan tersebut dilikuidasi (tidak memiliki hak-hak istimewa). Karakterisktik lain dari saham biasa adalah dividen dibayarkan selama perusahaan memperoleh laba.
Setiap pemilik saham memiliki hak suara dalam rapat umum pemegang saham (one share one vote). Pemegang saham biasa memiliki tanggung jawab terbatas terhadap klaim pihak lain sebesar proporsi sahamnya dan memiliki hak untuk mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada orang lain.
Sedangkan untuk saham preferen, merupakan saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi). Persamaan saham preferen dengan obligasi terletak pada 3 (tiga) hal: ada klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, dividen tetap selama masa berlaku dari saham dan memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan dengan saham biasa.
Saham preferen lebih aman dibandingkan dengan saham biasa karena memiliki hak klaim terhadap kekayaan perusahaan dan pembagian dividen terlebih dahulu. saham preferen sulit untuk diperjualbelikan seperti saham biasa, karena jumlahnya yang sedikit.
Daya tarik dari investasi saham adalah dua keuntungan yang dapat diperoleh pemodal dengan membeli saham atau memiliki saham, yaitu dividen dan capital gain. Dividen merupakan keuntungan yang diberikan perusahaan penerbit saham atas keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Biasanya dividen dibagikan setelah adanya persetujuan pemegang saham dan dilakukan setahun sekali.
Agar investor berhak mendapatkan dividen, pemodal tersebut harus memegang saham tersebut untuk kurun waktu tertentu hingga kepemilikan saham tersebut diakui sebagai pemegang saham dan berhak mendapatkan dividen. Dividen yang diberikan perusahaan dapat berupa dividen tunai, dimana pemodal atau pemegang saham mendapatkan uang tunai sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki dan dividen saham dimana pemegang saham mendapatkan jumlah saham tambahan.
Sedangkan capital gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual yang terjadi. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan di pasar sekunder. Sebagai contoh, misal saja Anda membeli saham Astra International dengan harga per sahamnya Rp 1.800 dan menjual dengan harga Rp 2.200 berarti Anda mendapatkan capital gain sebesar Rp 400 per lembar sahamnya. Umumnya investor jangka pendek mengharapkan keuntungan dari capital gain.
Saham dikenal memiliki karakteristik high risk-high return. Artinya saham merupakan surat berharga yang memberikan peluang keuntungan yang tinggi namun juga berpotensi risiko tinggi.
Saham memungkinkan pemodal mendapatkan keuntungan (capital gain) dalam jumlah besar dalam waktu singkat. Namun seiring dengan berfluktuasinya harga saham, saham juga dapat membuat investor mengalami kerugian besar dalam waktu singkat.
Jadi bila Anda memutuskan untuk berinvestasi dalam bentuk saham yang perlu ditelaah ulang adalah tingkat risiko yang terkandung (high risk) sesuai dengan tingkat risiko yang bisa Anda tanggung. Jangan sampai berinvestasi dalam bentuk saham memberikan rasa khawatir serta waswas mengakibatkan Anda susah tidur dan stres. Kenali tingkat risiko Anda dan ambil keputusan berdasarkan hal itu.
Dalam menganalisis perusahaan publik yang ada, perlu diingat keingian Anda berinvestasi di saham untuk jangka waktu yang panjang dengan mendapatkan dividen yang relatif stabil atau menginginkan keuntungan jangka yang lebih pendek dari segi capital gain akibat pertumbuhan perusahaan. Sebagai investor, terdapat 3 alasan mengapa Anda memilih untuk membeli saham tertentu :

Income. Apabila pertimbangan Anda dalam berinvestasi dalam saham adalah mendapatkan pendapatan yang tetap dari hasil investasi pertahunnya, maka anda bisa membeli saham pada perusahaan yang sudah mapan dan memberikan dividen secara regular.
Growth. Apabila pertimbangan Anda adalah untuk jangka panjang dan memberikan hasil yang besar di masa datang, berinvestasi pada saham perusahaan yang sedang berkembang (biasanya perusahaan teknologi) memberikan keuntungan yang besar, karena kebijakan dari perusahaan yang sedang berkembang biasanya keuntungan perusahaan akan diinvestasikan kembali ke perusahaan maka perusahaan tidak memberikan dividen bagi investor. Keuntungan bagi investor hanya dari kenaikan harga saham apabila anda menjual saham tersebut di masa datang (kenaikan harga saham yang besar).
Diversification. Apabila Anda membeli saham untuk kepentingan portofolio anda maka harus hati-hati dalam melengkapinya. Apakah Anda memerlukan saham untuk pendapatan tetap atau membeli obligasi dengan bunga yang diberikan sebagai pendapatan.
Berinvestasi dalam saham sangat memerlukan pengetahuan yang luas tentang perusahaan itu sendiri (perusahaan dimana Anda ingin menginvestasikan dana anda). Banyak pertanyaan-pertanyaan yang mungkin timbul dan harus anda jawab sebelum memutuskan berinvestasi pada saham.
Pertanyaan pertama yang harus Anda ketahui jawabannya adalah perusahaan apa? Dan apa yang dilakukan perusahaan tersebut (line of business)? Berapa besar hutang yang dimiliki oleh perusahaan (debt to equity ratio)? Bagaimana perkembangan industri di mana perusahaan itu berada, serta perkembangan perusahaan itu sendiri?
Informasi atau pengetahuan lain yang harus Anda ketahui adalah pergerakan saham perusahaan itu dalam beberapa tahun belakangan dari 1, 5, sampai 10 tahun yang lalu. Dan masih banyak lagi pertanyaan-pertanyaan lainnya. Dengan semua pengetahuan atau informasi yang Anda dapat dari pertanyaan diatas, akan membantu memberikan kejelasan mengenai perusahaan dimana anda akan menginvestasikan dana anda serta prospek ke depan dari perusahaan tersebut.
Anda akan menemukan banyak informasi yang berbeda-beda dari berbagai institusi, Anda harus mempelajari institusi mana yang memiliki pengalaman serta kridibilitas yang tinggi sehingga informasi yang Anda terima benar-benar adanya dan akurat. Sehingga informasi tersebut dapat membantu anda melakukan keputusan mengenai investasi yang anda ambil.

Bertransaksi Saham
Sebelum Anda dapat melakukan transaksi saham di pasar modal, Anda sebagai investor harus menjadi nasabah perusahaan Efek yang terdaftar di pasar modal yang sekarang jumlahnya sebanyak 185 perusahaan. Pertama yang harus dilakukan adalah membuka rekening dengan mengisi dokumen pembukuan.
Besarnya dana yang harus ditempatkan atau deposit wajib bagi investor besarnya berbeda untuk bermacam perusahaan. Ada perusahaan yang mewajibkan investor untuk menempatkan dana sebesar Rp 25 juta untuk dapat berinvestasi atau bertransaksi di pasar modal. Ada juga yang mengharuskan hanya Rp 15 juta. Namun ada juga perusahaan Efek yang menentukan misalnya 50 persen dari nilai transaksi yang harus ditempatkan. Misalnya bila Anda ingin berinvestasi saham sebesar Rp 10 juta, Anda hanya wajib menempatkan Rp 5 juta.
Dalam perdagangan saham, jumlah yang diperjualbelikan dilakukan dalam satuan perdagangan yang disebut lot. Di Bursa Efek Jakarta, satu lot berarti 500 lembar saham (khusus untuk saham perbankan satu lotnya berjumlah 5000 lembar saham). Misalnya harga saham PT. Telkom adalah Rp 3.000. Maka untuk bertransaksi minimun Anda harus mengeluarkan dana Rp 1.500.000 atau (Rp 3.000 x 500 lembar saham per satu lot).
Demikianlah berbagai dasar pengertian dari saham serta pentinga keberadaan pasar modal bagi suatu negara. Semoga informasi ini dapat membantu Anda memberikan perspektif terhadap transaksi saham di pasar modal. Semoga bermanfaat. (*)